Wednesday, November 2, 2011

Jalan tol?

Apa itu Jalan Tol ?
Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan
sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Jalan tol
sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif.
Namun dalam keadaan tertentu jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif.
(UU No. 38/ 2004 tentang Jalan Pasal 44).
Mengapa jalan tol dibangun?
Pembangunan jalan tol dilakukan untuk memperlancar lalu lintas didaerah yang
telah berkembang, meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi
barang dan jasa untuk menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi,
meringankan beban pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan dan
meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan. (UU 38/2004 Pasal
43 ayat 1).
Manfaat strategis lainnya dari pembangunan jalan tol yakni membuka lapangan
kerja skala besar, meningkatkan penggunaan sumber daya dalam negeri seperti
industri semen, baja dan jasa konstruksi, mendorong fungsi intermediasi bank,
meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia, dan meningkatkan kegiatan
ekonomi di daerah yang dilalui jalan tol sebagai pendorong PDRB dan
memperlancar kegiatan ekspor. Pembangunan jalan tol juga akan memacu
kebangkitan sektor riil dengan terjadinya multiplier effect bagi perekonomian
nasional.
Jalan tol merupakan jalan umum, mengapa harus membayar tol?
Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk
pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol. (UU No. 38/
2004 tentang Jalan Pasal 43 ayat 3). Pengguna jalan tol akan mendapatkan
keuntungan berupa penghematan biaya operasi kendaraan (BOK) dan waktu
dibandingkan apabila melewati jalan non tol. Sementara Badan Usaha
mendapatkan pengembalian investasi melalui tarif tol yang dibayar pengguna
jalan tol.
Mengapa tarif jalan tol selalu naik namun pelayanan operator jalan tol masih
belum memuaskan?
Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah membuat Standar
Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi dan dilaporkan setiap operator
jalan tol dan akan dilakukan pengecekan di lapangan (sampling). SPM jalan tol
mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas
dan keselamatan (PP NO.15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 8).
Namun dalam hal ini SPM tidak terkait dengan tarif tol karena pemenuhan SPM
adalah sesuatu yang harus terus dilakukan operator, sementara tarif merupakan
sumber pengembalian investasi yang telah dilakukan investor tol.
Apabila ada operator yang belum memenuhi SPM apakah perlu diberikan sanksi
sebagai kompensasi diberikannya kebijakan tarif?
Kenaikan tarif tol justru sangat membantu para operator jalan tol untuk
memenuhi SPM dan meningkatkan pelayanan selain untuk menutup kenaikan
biaya operasional dan maintenance serta pengembalian investasi. Tanpa
kenaikan tarif tol, tingkat pelayanan akan berkurang khususnya bagi para
operator jalan tol yang pernah tidak dinaikkan tarifnya lebih dari 10 tahun. Sanksi
seharusnya dapat diberikan kepada para operator sesuai ketentuan yang ada
apabila semua haknya termasuk kenaikan tarif berkala ini telah terpenuhi. Sanksi
sudah ada di dalam ketentuan SPM yang dibuat Pemerintah seperti BPJT dapat
memberikan surat teguran apabila operator tidak melakukan perbaikan
pelayanan. Bahkan apabila perbaikan tidak kunjung dilakukan operator semisal
adanya jalan berlubang yang tidak diperbaiki maka BPJT akan melakukan
penambalan jalan yang berlubang tersebut kemudian biayanya akan dibebankan
kepada operator.
Mengapa tarif tol harus naik setiap dua tahun sekali?
Penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali tercantum dalam UU No.38/2004
tentang jalan yang telah melalui proses panjang konsultasi atau dengar pendapat
dengan berbagai pihak baik dari masyarakat hingga anggota DPR RI sebelum
disahkan menjadi Undang-undang. Berdasarkan PP No. 15/2005 tentang Jalan
Tol, penyesuaian tarif dilakukan oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang
disesuaikan dengan inflasi yang terjadi dengan rumus ; Tarif Baru =tarif lama
(1+inflasi). Oleh karenanya disebut sebagai penyesuaian tarif tol karena
dilakukan untuk mengimbangi turunnya nilai mata uang karena inflasi.

No comments:

Post a Comment