Apa itu Jalan Tol ?
Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan
bagian sistem jaringan jalan dan
sebagai jalan nasional yang penggunanya
diwajibkan membayar tol. Jalan tol
sebagai bagian dari sistem jaringan jalan
umum merupakan lintas alternatif.
Namun dalam keadaan tertentu jalan tol
dapat tidak merupakan lintas alternatif.
(UU No. 38/ 2004 tentang Jalan Pasal 44).
Mengapa jalan tol dibangun?
Pembangunan jalan tol dilakukan untuk
memperlancar lalu lintas didaerah yang
telah berkembang, meningkatkan hasil guna
dan daya guna pelayanan distribusi
barang dan jasa untuk menunjang
peningkatan pertumbuhan ekonomi,
meringankan beban pemerintah melalui
partisipasi pengguna jalan dan
meningkatkan pemerataan hasil pembangunan
dan keadilan. (UU 38/2004 Pasal
43 ayat 1).
Manfaat strategis lainnya dari pembangunan
jalan tol yakni membuka lapangan
kerja skala besar, meningkatkan penggunaan
sumber daya dalam negeri seperti
industri semen, baja dan jasa konstruksi,
mendorong fungsi intermediasi bank,
meningkatkan daya tarik investasi di
Indonesia, dan meningkatkan kegiatan
ekonomi di daerah yang dilalui jalan tol
sebagai pendorong PDRB dan
memperlancar kegiatan ekspor. Pembangunan
jalan tol juga akan memacu
kebangkitan sektor riil dengan terjadinya
multiplier effect bagi perekonomian
nasional.
Jalan tol merupakan jalan umum, mengapa
harus membayar tol?
Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban
membayar tol yang digunakan untuk
pengembalian investasi, pemeliharaan dan
pengembangan jalan tol. (UU No. 38/
2004 tentang Jalan Pasal 43 ayat 3).
Pengguna jalan tol akan mendapatkan
keuntungan berupa penghematan biaya
operasi kendaraan (BOK) dan waktu
dibandingkan apabila melewati jalan non
tol. Sementara Badan Usaha
mendapatkan pengembalian investasi melalui
tarif tol yang dibayar pengguna
jalan tol.
Mengapa tarif jalan tol selalu naik namun
pelayanan operator jalan tol masih
belum memuaskan?
Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan
Tol (BPJT) telah membuat Standar
Pelayanan Minimal (SPM) yang harus
dipenuhi dan dilaporkan setiap operator
jalan tol dan akan dilakukan pengecekan di
lapangan (sampling). SPM jalan tol
mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh
rata-rata, aksesibilitas, mobilitas
dan keselamatan (PP NO.15/2005 tentang
Jalan Tol Pasal 8).
Namun dalam hal ini SPM tidak terkait
dengan tarif tol karena pemenuhan SPM
adalah sesuatu yang harus terus dilakukan
operator, sementara tarif merupakan
sumber pengembalian investasi yang telah
dilakukan investor tol.
Apabila ada operator yang belum memenuhi
SPM apakah perlu diberikan sanksi
sebagai kompensasi diberikannya kebijakan
tarif?
Kenaikan tarif tol justru sangat membantu
para operator jalan tol untuk
memenuhi SPM dan meningkatkan pelayanan
selain untuk menutup kenaikan
biaya operasional dan maintenance serta
pengembalian investasi. Tanpa
kenaikan tarif tol, tingkat pelayanan akan
berkurang khususnya bagi para
operator jalan tol yang pernah tidak dinaikkan
tarifnya lebih dari 10 tahun. Sanksi
seharusnya dapat diberikan kepada para
operator sesuai ketentuan yang ada
apabila semua haknya termasuk kenaikan
tarif berkala ini telah terpenuhi. Sanksi
sudah ada di dalam ketentuan SPM yang
dibuat Pemerintah seperti BPJT dapat
memberikan surat teguran apabila operator
tidak melakukan perbaikan
pelayanan. Bahkan apabila perbaikan tidak
kunjung dilakukan operator semisal
adanya jalan berlubang yang tidak
diperbaiki maka BPJT akan melakukan
penambalan jalan yang berlubang tersebut
kemudian biayanya akan dibebankan
kepada operator.
Mengapa tarif tol harus naik setiap dua
tahun sekali?
Penyesuaian tarif tol setiap dua tahun
sekali tercantum dalam UU No.38/2004
tentang jalan yang telah melalui proses
panjang konsultasi atau dengar pendapat
dengan berbagai pihak baik dari masyarakat
hingga anggota DPR RI sebelum
disahkan menjadi Undang-undang.
Berdasarkan PP No. 15/2005 tentang Jalan
Tol, penyesuaian tarif dilakukan oleh BPJT
berdasarkan tarif lama yang
disesuaikan dengan inflasi yang terjadi
dengan rumus ; Tarif Baru =tarif lama
(1+inflasi). Oleh karenanya disebut
sebagai penyesuaian tarif tol karena
dilakukan untuk mengimbangi turunnya nilai
mata uang karena inflasi.